DESKRIPSI
Tingginya tingkat kompetisi dunia
industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja
sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator
tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas
tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan semakin meningkatnya
penggunaan pesawat uap di industri, akan berdampak pula kepada peningkatan
resiko bahaya, oleh karena itu perlu dilakukan penanganan secara aman, efektif,
efisien dan menyeluruh melalui pengoperasioan dan pemeriksaan dan pengujian
teknis keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini bersadarkan Undang-Undang No. 1
tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Undang-Undang Uap tahun 1930 (Stoom
Ordonnantie)
Penggunaan pesawat
uap / ketel uap (boiler) dalam kelangsungan proses produksi suatu perusahaan,
memiliki peranan yang sangat strategis dan penting, karena disamping
pengadaannya membutuhkan dana yang cukup besar, fungsinya banyak sekali.
Sejalan dengan kebijakan
pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia
Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang
penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya
peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No:
Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap,
kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :
1.
Operator Kelas I (pesawat uap kapasitas > 10 ton)
2.
Operator Kelas 2 (pesawat uap kapasitas < 10 ton)
Menjadi
Operator dapat dilakukan oleh SDM yang cakap, kompeten dan menguasai secara
baik pengoperasian boiler. Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, SDM yang
mengoperasikan boiler harus mempunyai pengalaman dan surat ijin operasi untuk
mengoperasikan boiler.
Sehubungan
dengan hal tersebut,JTCC unit safety sebagai perusahaan yang telah bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam
menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan
ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari
bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler Kelas 2”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.
OUTLINE
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Undang – Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang – Undang dan Peraturan Uap tahun 1930
- Permenaker No. 01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Pesawat Uap
- Dasar – Dasar K3
- Jenis Pesawat Uap dan Cara Kerjanya
- Cara Pengoperasian Pesawat Uap
- Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap
- Air pengisi ketel uap & cara pengolahannya
- Sebab – Sebab Peledakan Pesawat Uap
- Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap
- Pengetahuan instalasi listrik untuk Ketel Uap
- Pengetahuan Bahan Bakar dan Pembakaran
PERSYARATAN
PESERTA
1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
3. Membawa
Pas Foto 4x6, 3x4, 2x3 masing-masing 3 lembar (background merah)
4. Sehat jasmani & rohani
5. Berpendidikan min. SMU atau SMK
6. Berpengalaman di bidang pelayanan pesawat uap sekurang-kurangnya 2 tahun
Batch 1 : 19 - 24 JanBatch II : 20 - 25 AprBatch III : 1 - 6 Sept
Instruktur : Tim Depnakertrans
Lokasi : Gedung JTCC Yogyakarta, Jalan Patangpuluhan No 26 Wirobrajan Yogyakarta
Investasi : on call
atau untuk lengkapnya jadwal training JTCC unit safety dapat dilihat disini : http://jogja-training.com/safety-training/
Dan tidak perlu ragu untuk menghubungi
0852-9363-3744
agus@jogja-training.com
Lokasi : Gedung JTCC Yogyakarta, Jalan Patangpuluhan No 26 Wirobrajan Yogyakarta
Investasi : on call
atau untuk lengkapnya jadwal training JTCC unit safety dapat dilihat disini : http://jogja-training.com/safety-training/
Dan tidak perlu ragu untuk menghubungi
0852-9363-3744
agus@jogja-training.com