DESKRIPSI
Mengetahui dan
melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani
scaffolding merupakan suatu keahlian yang harus dimiliki oleh seorang
Scaffolder. Peningkatan keahlian dari Scaffolder tersebut haruslah selalu di
update dengan cara mengikuti pelatihan yang sesuai. Melalui pendidikan dan pelatihan,
dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin,
pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan
kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
Peraturan
menteri tenaga kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan
kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (scaffolding)
yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi.
OUTLINE
- Peraturan dan perundangan K3 konstruksi bangunan: Undang_Undang No.1 th 1970, Peraturan Menaker & Menteri Pekerjaan Umum No.147/MEN/1986 dan No.104/Kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi bangunan
- Pengetahuan dasar perancah
- Jenis – jenis perancah
- Standar dan pedoman teknis perancah
- Supervisi dan pemeriksaan perancah
- Penggunaan perancah yang aman
- Dasar- dasar penilaian beban perancah
- Potensi bahaya konstruksi perancah
- Pemasangan dan pembongkaran perancah
- Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah
- Prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian)
- Praktek
- Ujian
PERSYARATAN
PESERTA
Pelatihan
ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah
bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih. Agar
pencapaian target pelatihan secara maksimal, maka sasaran peserta adalah para
civil engineer khususnya para scaffolder, khususnya yang menangani perancah
(scaffolding), atau Individu yang ingin meningkatkan pemahaman dalam Penggunaan
Scaffolding dalam konstruksi.
Persyaratan Peserta :
1. Peserta min. berpendidikan SMU, STM Bangunan, sehat jasmani & rohani.
2. Membawa Foto Copy Kartu Indentitas
3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
4. Membawa
Pas Foto 4x6, 2x3 masing-masing 3 lembar (background merah)
Instruktur : Tim Depnakertrans
Lokasi : Gedung JTCC Yogyakarta, Jalan Patangpuluhan No 26 Wirobrajan Yogyakarta
Investasi : on call
atau untuk lengkapnya jadwal training JTCC unit safety dapat dilihat disini : http://jogja-training.com/safety-training/
Dan tidak perlu ragu untuk menghubungi
0852-9363-3744
agus@jogja-training.com
Lokasi : Gedung JTCC Yogyakarta, Jalan Patangpuluhan No 26 Wirobrajan Yogyakarta
Investasi : on call
atau untuk lengkapnya jadwal training JTCC unit safety dapat dilihat disini : http://jogja-training.com/safety-training/
Dan tidak perlu ragu untuk menghubungi
0852-9363-3744
agus@jogja-training.com