PELATIHAN INSPECTOR DAN PENGAWAS SCAFFOLDING
DESKRIPSI
Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Karena itu pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, salah satu pendekatan yang sering digunakan adalah melalui pendidikan dan pelatihan. Melalui pendidikan dan pelatihan dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pada pekerjaan konstruksi bangunan, unsur keselamatan kerja juga merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding merupakan suatu keahlian yang harus dimiliki oleh seorang Scaffolder. Peraturan menteri tenaga kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi.
Terkait dengan hal tersebut, maka peran seorang Inspector & Pengawas Scaffolding sangat berperan besar dalam konstruksi Scaffolding yang aman. Dengan pengetahuan yang minim maka sangat mungkin konstruksi scaffolding tidak memenuhi kriteria dan akan menyebabkan kecelakaan kerja.
Program pelatihan Inspector & Pengawas Scaffolding ini menjadi salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk mendapatkan sertifikat kompetensi di bidang Inspector Scaffolding. Pelatihan ini memberikan pengetahuan dan ketrampilan secara terpadu kepada pengawas dan inspektor dalam hal penanganan scaffolding secara aman sesuai prosedur yang berlaku
1. Mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding
2. Merangkai atau memasang: Scaffolding rangka besi (Fabricated frame scaffolding), Scaffolding independent (Tube and coupler scaffolding)
3. Peserta akan memahami bahaya – bahaya penggunaan alat Bantu Scaffolding dalam pekerjaan
4. Peserta memahami bagaiman prosedur keselamatan kerja scaffolding
5. Peserta mampu melakukan pemeriksaan dan pengujian scaffolding untuk memastikan scaffolding aman untuk digunakan.
6. Peserta memahami Checklist-Checklist Pekerjaan Inspeksi
Bentuk Pelatihan
· Presentasi
- Diskusi
- Kunjungan lapangan
- Ujian
- Evaluasi
KETERAMPILAN TEKNIK
Peserta memiliki kemampuan dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan pemasangan, pemeliharaan dan pembongkaran perancah, antara lain:
- Pekerjaan pemasangan
- Pekerjaan pemeliharaan
- Pekerjaan pembongkaran
- Mengindentifikasi dan mendeteksi bahaya perancah
Outline
- Undang-undang No.1 th 1970
- Peraturan Menaker No.1/MEN/1980
- Surat Keputusan bersama Menaker dan Menteri Pekerjaan Umum No.147/MEN/1986 dan No.104/Kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi bangunan
- Hazard Identification
- Pengetahuan Rancang Bangun / Konstruksi Scaffolding
- Jenis – jenis Scaffolding & Perlengkapannya
- Pengetahuan Diagram Gaya
- Menggambar & Membaca Scaffolding
- Pemeriksaan & Pengujian Scaffolding
- Investigasi Kecelakaan
- Pengetahuan Pengikatan, Pengangkatan & Penurunan Barang, Aspek Pendukung Keamanan Scaffolding
- Praktek Lapangan (Pemasangan, Pemeriksaan dan Pembongkaran Scaffolding)
- Ujian
SYARAT PESERTA
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Pendidikan minimal SMU.
CALON PESERTA
Agar pencapaian target pelatihan secara maksimal, maka diharapkan peserta yang bekerja sebagai pengawas, inspector, HSE Supervisor / Coordinator atau personil yang terkait dengan pekerjaan scaffolding
INSTRUKTUR
Instruktur terdiri dari para tenaga ahli dari Departemen Tenaga Kerja RI serta praktisi scaffolding yang telah berpengalaman di bidang teknik rancang bangun.
Durasi
4 hari
Technorati Tags: sertifikasi k3 scaffolding,training inspektor scaffolding,training k3 scaffolding,training pengawas scaffolding,training scaffolding,training ahli k3 scaffolding,training ak3 scaffolding