Pelatihan Sertifikasi K3 Juru Las
(SERTIFIKAT LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI LAS -BNSP)
DESKRIPSI
Perkembangan teknologi dan industri manufaktur maupun industri minyak dan gas di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan bidang pengelasan. Perkembangan tersebut menuntut adanya keseragaman kompetensi profesi dalam hal ini sebagai seorang Welding Inspector yang diakui oleh sektor Migas dan Departemen Tenaga Kerja dengan bidang kompetensi sesuai dengan Satuan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Untuk lebih memberdayakan Welding Inspector agar bekerja lebih professional maka disyaratkan perlunya Sertifikasi oleh lembaga independen. Untuk skala nasional yang menangani sertifikasi Welding Inspector adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Uji kompetensi yang dilakukan oleh BNSP terangkum dalam Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Ini merupakan suatu proses aasesmen untuk mengumpulkan bukti – bukti dan membuat keputusan apakah suatu kompetensi telah dicapai yang dilakukan oleh asesor kompetensi dengan acuan ; portofolio, tes lisan, tes tulisan, demonstrasi dan observasi. Tujuannya adalah menguji kompetensi kerja setiap individu Welding Inspector yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar d an regulasi yang ditetapkan. Maka dengan demikian akan melahirkan Alumni Welding Inspector yang mempunyai sikap professional, paham Inspecsi, kemampuan memahami dokumen, pengetahuan dasar welding, pengetahuan tentang NDT/DT, kebiasaan bekerja dengan aman serta kemampuan mengelola record.Bagi seorang inspector pada pengelasan las listrik, keselamatan kesehatan kerja sangat diperlukan, oleh karena itu setiap welder harus memperhatikan tata cara yang benar dalam melakukan proses pengelasan, agar keselamatan kesehatan kerja dapat terwujud di lingkungan pekerjaan.
Pelatihan sekaligus Uji kompetensi Welding Inspector ini ditujukan bagi para petugas inspeksi agar dapat melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang terdapat SKKNI. Pemahaman tentang teknik pengelasan yang aman sangat penting terutama dalam menjaga aspek K3 dalam pekerjaan pengelasan oleh para juru las. Kompetensi untuk Welder Inspector mengacu pada SKKNI Nomor Kep. 42/MEN/II/2007.
TUJUAN
Sertifikasi welding inspector ini bertujuan untuk melengkapi persyaratan sebagai welding inspector yang di akui oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per/02/MEN/1982 tentang klasifikasi juru las dalam melakukan pengelasan plat posisi 1G, 2G, 3G, 4G dan pipa posisi 1G, 2G, 5G, 6G dengan mempergunakan mesin las listrik, agar efektivitas, efisiensi dan produktivitas kerja meningkat dan keselamatan kerja dalam pekerjaan pengelasan lebih terjamin.
MANFAAT
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu
1. Mempergunakan peralatan las listrik dengan benar.
2. Menentukan kawat las pengisi yang sesuai dengan las listrik.
3. Melaksanakan pengelasan plat (SMAW) posisi 1G, 2G, 3G dan 4G.
4. Melaksanakan pengelasan pipa (SMAW) posisi 1G, 2G, 5G dan 6G.
5. Melaksanakan prosedur keselamatan kerja dalam mengerjakan pekerjaan las secara berkesinambungan.
LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER.02/MEN/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat kerja
MATERI
1. K3 Pengelasan
2. Skema Sertifikasi
3. Prosedur Pengajuan Permohonan Sertifikasi
4. Kualifikasi dan Standar Kompetensi Welding Inspector
5. Pemantauan dan Pencabutan Sertifikat Kompetensi
6. Unit Kompetensi Welding Inspector
7. Pemeliharaan Peralatan Las Busur Listrik
4. Klasifikasi Proses Pengelasan
5. Pengetahuan Bahan Teknik
6. Symbol Las
7. Cacat Las dan Cara Pencegahannya
8. Pengujian dan Pemeriksaan Hasil Las
9. WPS dan PQR Implementation in practical weldingshop
10. Metallurgy Las
11. Posisi Pengelasan (Welding Position)
12. Type Pengelasan (Fillet Weld and Groove Weld)
13. Persiapan Sambungan Las
PERSYARATAN PESERTA
1. Sarjana Teknik.
2. Sarjana Muda Teknik (D3) berpengalaman dibidang pengelasan selama 3 tahun ( surat keterangan dari perusahaan)
3. SMU (IPA) dan SMK Kejuruan Teknik berpengalaman dibidang pengelasan minimal 6 tahun.
4. Mampu berbahasa Inggris (minimal Inggris pasif).
5. Berbadan sehat dan tidak buta warna (dinyatakan dengan surat dokter).
6. Mengumpulkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar.(background biru, berjas & dasi)
7. Surat Tugas dari Instansi
SERTIFIKAT
Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi kriteria standar kompetensi Welding Inspector setelah proses assessment akan diberikan Sertifikat welding inspector dan buku kerja juru las yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
DURASI
Pada program pembelajaran dan pembekalan, materi akan disampaikan kepada peserta selama 24 jam pelajaran (tiga hari kerja efektif). Sedangkan pada prosess uji kompetensi, durasi menyesuaikan dengan jumlah peserta.
INSTRUKTUR
Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi ini akan diampu tim instruktur dan tim assessor dari LSP Las serta praktisi di bidang pengelasan.
Technorati Tags: training juru las,training welder di indonesia,training k3 juru las,training kompetensi welding inspector,training sertifikasi welder,sertifikasi welder,sertifikasi welder inspector,sertifikasi k3 welder,sertifikasi welder bnsp,k3 welder bnsp